RMOL. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun
2013, tentang perubahan atas PKPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pemasangan
Alat Peraga Kampanye bertujuan untuk menjunjung asas keadilan
sebagaimana tertuang dalam salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.
Begitu
kata pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, saat
ditemui wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta,
Jumat (27/9). Ia beralasan, bila pemasangan alat peraga ini tidak
dibatasi maka ruang publik yang dijadikan area khusus akan dimonopoli
oleh segelintir orang yang berkuasa.
"Kalau tidak dibatasi, ruang publik akan dikuasai," lanjut Hadar.
Jika
ada yang melanggar peraturan pembatasan alat peraga ini, KPU tidak bisa
membuat sanksi pidana. KPU hanya bisa melakukan sanksi administrasi
dengan mempublikasikan caleg pelanggara itu ke khalayak.
"KPU tidak bisa membuat sanksi pidana karena dibatasi UU. Tapi bisa melakukan sanksi administrasi," tandasnya. [ald]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar