Kamis, 05 Desember 2013

KPU Hindari Monopoli Ruang Publik Oleh yang Berkuasa

RMOL. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, tentang perubahan atas PKPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye bertujuan untuk menjunjung asas keadilan sebagaimana tertuang dalam salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.

Begitu kata pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, saat ditemui wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (27/9). Ia beralasan, bila pemasangan alat peraga ini tidak dibatasi maka ruang publik yang dijadikan area khusus akan dimonopoli oleh segelintir orang yang berkuasa.

"Kalau tidak dibatasi, ruang publik akan dikuasai," lanjut Hadar.

Jika ada yang melanggar peraturan pembatasan alat peraga ini, KPU tidak bisa membuat sanksi pidana. KPU hanya bisa melakukan sanksi administrasi dengan mempublikasikan caleg pelanggara itu ke khalayak.

"KPU tidak bisa membuat sanksi pidana karena dibatasi UU. Tapi bisa melakukan sanksi administrasi," tandasnya. [ald]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar